Pendaftaran merek membantu melindungi nama, logo, atau identitas bisnis/produk agar tidak dipakai pihak lain, serta meningkatkan kepercayaan dan nilai brand.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (misalnya nama, logo, simbol, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasinya) untuk membedakan barang atau jasa yang diperdagangkan.
Karena merek adalah “nama baik” yang menempel pada produk/jasa. Kalau belum terdaftar, ada risiko ditiru atau didaftarkan pihak lain.
Berikut jenis merek yang umum digunakan dalam pendaftaran.
Digunakan untuk membedakan barang yang diperdagangkan.
Digunakan untuk membedakan jasa yang ditawarkan.
Digunakan bersama oleh beberapa pelaku usaha dengan karakteristik yang sama.
Bagian brief kamu tertulis “kriteria invensi yang dapat dipatenkan”, tapi ini untuk merek — jadi saya sesuaikan ke kriteria merek ya.
Merek harus unik, tidak terlalu umum/deskriptif, dan mudah dikenali.
Tidak mengandung informasi yang membuat publik salah paham soal kualitas/asal/jenis produk.
Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Tidak memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar.
Tidak memakai lambang/unsur tertentu yang dilarang atau dilindungi khusus.
Lakukan pengecekan merek (search) terlebih dahulu untuk meminimalkan risiko penolakan.
Konsultasi pengecekanMerek terdaftar membuat identitas usaha lebih aman dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Lebih kuat untuk melawan pihak yang meniru atau menggunakan merek tanpa izin.
Merek terdaftar terlihat lebih profesional dan meyakinkan di mata konsumen.
Bisa dilisensikan, diwaralabakan, atau kerja sama distribusi.
Memudahkan strategi branding dan membedakan dari kompetitor.
Pastikan kelas barang/jasa yang dipilih sesuai. Salah pilih kelas bisa membuat perlindungan tidak optimal.
Ajukan pendaftaran merek untuk mengamankan nama/logo dan meningkatkan kepercayaan pasar. Klik untuk mulai pengajuan atau konsultasi terlebih dahulu.
Pilih salah satu opsi berikut.